Beranda


counters
Read more: http://www.rayhanzhampiet.com/2011/11/cara-mengganti-background-blog-otomatis.html#ixzz2yXYRnKhK

Kode Iklan Anda Disini

Selasa, 04 Maret 2014

Pemeriksaan Dalam Persidangan Pengadilan Pajak

IPengertian
1.Hakim Tunggal adalah hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat.
2.Anggota Hakim adalah hakim tunggal atau hakim dalam suatu Majelis, termasuk Hakim Ketua.
3.Hakim Ketua adalah anggota Majelis yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Pajak untuk memimpin Majelis.
4.Panitera, Wakil Panitera dan Panitera Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris atau Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak yang bertugas melaksanakan fungsi kepaniteraan.
5. Sengketa Pajak Tertentu adalah Sengketa Pajak yang diajukan kepada Pengadilan Pajak yang banding atau gugatannya tidak memenuhi syarat formal.
  
II Jenis-jenis Pemeriksaan
1.Pemeriksaan dengan Acara Biasa dilakukan oleh Majelis yang terdiri dari Hakim Ketua, Anggota dan Panitera dan dihadiri oleh terbanding dan apabila dipandang perlu, pemohon Banding atau penggugat atau Kuasa Hukumnya.
2.Pemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan oleh Hakim Tunggal, dan dihadiri oleh terbanding dan apabila dipandang perlu pemohon Banding atau penggugat atau Kuasa Hukumnya.
  
IIIPemeriksaan dalam Pesidangan
1.Untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua membuka persidangan dengan mengetukkan palu sebagai tanda dimulainya persidangan dan menyatakan persidangan terbuka untuk umum.
2.Hakim Ketua dan / atau Hakim Tunggal melakukan penelitian identitas pemohon banding dan Kuasa Hukumnya antara lain dengan mencocokkan tanda tangan apakah pihak yang hadir sesuai dengan pihak-pihak yang menandatangani Surat Banding tersebut.
3.Hakim Ketua dan Anggota majelis melakukan pemeriksaan berkas perkara.
4.Dalam setiap pemeriksaan sengketa pajak, Panitera harus membuat Berita Acara Sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan.
5.Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera.
6.Apabila Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera berhalangan, Berita Acara Sidang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Pajak dengan menyatakan bahwa Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dan Panitera berhalangan.
  
IVPemeriksaan dengan Acara Biasa dilakukan terhadap :
 Surat Permohonan Banding yang memenuhi ketentuan formal :
 a.Surat Banding diajukan masih dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan yang dibanding diterima.
 b.Pajak terutang telah dibayar sampai dengan 50 % (lima puluh persen) dari jumlah hutang pajaknya, dengan melampirkan bukti pembayarannya.
  
VPemeriksaan dengan Acara Cepat dilakukan terhadap :
1.Sengketa Pajak tertentu.
2.Dalam hal pemohonan banding memberitahukan akan hadir dalam persidangan, Hakim Ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat, dan memanggil pemohon banding untuk menghadiri persidangan.
3.Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada para pihak yang bersengketa diawal persidangan.
4.Hakim Ketua menanyakan kepada terbanding mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding dalam surat banding dan dalam surat bantahan.
5.Apabila dipandang perlu Hakim Ketua dapat memanggil pemohon Banding untuk hadir dalam persidangan, guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian sengketa pajak.
  
VIHal-hal yang perlu diketahui :
1.Hakim Ketua memanggil terbanding dan dapat memanggil pemohon banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan.
2.Dalam hal permohonan banding memberitahukan akan hadir dalam persidangan, Hakim Ketua memberitahukan tanggal dan hari sidang kepada pemohon banding atau penggugat, dan memanggil pemohon Banding untuk menghadiri persidangan.
3.Hakim Ketua menjelaskan masalah yang disengketakan kepada para pihak yang bersengketa diawal persidangan.
4.Hakim Ketua menanyakan kepada terbanding mengenai hal-hal yang dikemukakan pemohon Banding dalam surat banding dan dalam surat bantahan.
5.Apabila dipandang perlu Hakim Ketua dapat memanggil pemohon Banding untuk hadir dalam persidangan, guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian sengketa pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar